Setubuhi Anak Dibawa Umur

Ilustrasi. /net

Anak Ketua Fraksi PKS DPRD SBT Diperiksa Polisi

BULA, SPEKTRUM – Kasus persetubuhan dengan korban siswa kelas IX salah satu Madrasah di Kota Bula mulai diperiksa penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT).

Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap AR salah satu pelaku persetubuhan palsa yang nota bene anak dari Ketua Fraksi PKS, Husein Rumadan.

Penyidik pembantu Bripka, I Made Marayasa yang dihubungi Spektrum semalam, hanya membenarkan jika salah satu pelaku sudah dimintai keterangannya.

“Iya sudah, tapi maaf saya tidak bisa menjelaskan melalui sambungan telepon, silahkan ke pimpinan saya,” katanya.

Sementara itu, Husein Rumadan ayah dari AR yang dikonfirmasi tentang pemeriksaan anaknya di Polres SBT untuk kasus persetubuhan paksa terhadap anak dibawa umur, tidak membalas pesan yang dikirim via WA.

Sedangkan tiga pelaku termasuk FR anak dari Wakil Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat diduga tidak berada di Kota Bula lantaran tidak memenuhi panggilan Polres SBT.

Orang tua FR yakni Agil Rumakat yang dihubungi Spektrum terkait dugaan ketidakhadiran FR di Polres SBT untuk memberi keterangan sebagai saksi, malah mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh Spektrum. Tentu saja, permintaan Wakil Ketua DPRD SBT ini tidak dipenuhi Spektrum sebab ada UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Kasus persetubuhan paksa ini cepat ditanggapi Polres SBT.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 15 Februari 2023, langsung menindaklanjuti kasus ini.

Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho yang dihubungi Spektrum menegaskan jika saat ini laporan keluarga korban masih didalami.
“Saat ini masih kami dalami atas kasus tersebut. Bagaimana kejadian yang sebenarnya dan melakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dan dalam proses lidik,” kata Agus singkat.

Untuk diketahui, diduga korban sebut saja Bunga berpacaran dengan AR.
Suatu saat di bulan September 2022, AR mengajak Bunga ke rumah orang tuanya di Jl. Pesona Desa Wailola Kota Bula.

Setelah tiba di Jl. Pesona tiba-tiba AR berubah pikiran dan membawa bunga ke bangunan yang dijadikan bengkel tepat berhadapan dengan rumah orang tuanya.

Sampai di bangunan bengkel tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian awal itu, AR mengajak korban ke rumah ayahnya, namun setelah tiba di kawasan tersebut, korban dipaksa berhubungan intim di salah satu bengkel depan rumah ayah pelaku. Itu terjadi bulan September,” kata salah satu kerabat korban, Iwan.

Rupanya hubungan badan tersebut kemudian berlanjut di bulan Oktober 2022, di lokasi berbeda. Perbuatan haram tersebut dilakukan di salah satu Gedung Madrasah tempat keduanya menimbah ilmu.

“Sebelum lakukan perbuatan tersebut, korban menolak namun kemudian diancam AR akan menyebarkan informasi persetubuhan mereka di bengkel,” kata Iwan lagi.
Karena takut, korban kemudian mengikuti ajakan AR ke salah satu ruangan di sekolah mereka.

Sayangnya, ternyata di lokasi tersebut, korban bukan hanya dipaksa melayani nafsu bejat AR tapi juga dipaksa layani nafsu binatang tiga teman AR lainnya.

Ternyata, perbuatan persetubuhan berjamaah itu tifak hanya sekali namun terus berulang hingga Januari 2023.

Kasus ini terbongkar saat keluarga korban cutiga lantaran korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, serta ada memar di sekitar leher dan punggung korban.

Keluarga kemudian mengintrogasi korban dan korban mengaku dipaksa FR untuk berhubungan badan.

“Kami curiga adik kami mengeluh sakit di bagian intim, dan memar di leher dan punggung setelah diintrogasi, dia mengaku dipaksa berhubugan intim dengan FR,” tutur iwan.

Iwan juga mengungkapkan dari kejadian itu, pihak keluarga korban berinisiatif membicarakan kejadian ini dengan ayah FR yakni Agil Rumakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut gagal, lantaran FR menolak lantaran korban pernah bersetubuh dengan beberapa pria sebelumnya.

Mendengar pernyataan FR dan korban, akhirnya keluarga korban mencurigai ada lerbuatan tidak wajar dan memutuskan tidak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, melainkan menempuh jalur hukum.

Pihak keluarga kemudian lakukan visum dan melaporkan kasus asusila ini ke Mapolres SBT, Rabu (15/02/2023) untuk diproses hukum. (TIM)