PIRU, SPEKTRUM – Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, baru bisa dicairkan satu tahun kemudian. Hal ini disampaikan Ervi, salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang sedang mengurus pengajuan klaim pembelian obat –obatan kepada Spektrum, Senin (19/10/2020).
Ia mengatakan, informasi tersebut didapat dari petugas BPJS yang ada di rumah sakit tersebut saat dirinya meminta klaim pencairan berdasarkan pembelian obat-obatan di apotik di luar RSUD sekitar bulan Juli 2020 yang diajukan bulan ini.
“Katanya hanya pembelian obat tahun 2019 yang bisa di klaim sekarang. Untuk pembelian tahun 2020 baru bisa di klaim tahun 2021. Saya bilang terlalu lama. Keburu notanya hilang atau pudar,” ungkapnya.
Ervi tidak tahu jika pembelian obat-obatan menggunakan BPJS Kesehatan tahun 2019 bisa di klaim di tahun ini. Ia merasa menyesal sudah membuang semua nota-nota bukti pembelian tahun lalu.
Direktur RSUD, Johan Selanno yang dihubungi Spektrum di ruang kerjanya membenarkan jika klaim pencairannya agak lama karena klaim ke BPJS Kesehatan tidak dilakukan satu persatu tetapi sekaligus diajukan satu bulan sekali.
“Kita kumpulkan dulu. Sebulan ada 300-500 klaim, baru kita ajukan ke BPJS Kesehatan,” terangnya.
Berkas yang dibutuhkan, kata dokter yang pernah menjadi direktur rumah sakit di Tulehu ini, dari rekam medis, kartu keluarga, tanggal masuk pasien, tindakan medis yang dilakukan, diagnosanya dan lain-lain. Termasuk pertanyaan apakah benar ada transfusi darah dan apakah sesuai jumlahnya seperti klaim yang diminta.
Verifikasi berulang kali. Pengecekan dan pemeriksaan terus menerus sampai benar-benar tidak ada kesalahan data. Bahkan seringkali BPJS Kesehatan mengecek langsung di lapangan datanya. Inilah yang membuat lama klaim pencairannya.
Namun menurut dokter spesialis kandungan tersebut lamanya klaim pencairannya tidak sampai memakan waktu satu tahun. Jika kelengkapan dokumen administrasi dan kebenaran faktual, sesuai antara yang diajukan dengan riil yang dikeluarkan. Klaim sudah bisa cair.
“Prosesnya memang cukup lama. 3-4 bulan karena setelah kami ajukan. Mereka verifikasi. Hasil verifikasi mereka sampaikan lagi ke kami. Kami review klaim-klaim yang sudah oke. Bolak balik sampai lengkap dan final,” tandasnya.
Setelah status klaim lengkap dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit, baru pasien yang bersangkutan dihubungi untuk dibayarkan.
Bulan ini, klaim yang dicairkan berasal dari sisa pengajuan akhir 2019 sampai April 2020. (S.17).