Serobot Lahan, Pegawai Pertanahan Buru Dipolisikan

AMBON, SPEKTRUM – Akibat melakukan penyerobotan lahan milik Alimin Hamid, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buru, Mahdi Kau, dipolisikan.

Kuasa Hukum Pelapor (Alimin Hamid), Dominggus Huliselan dan Alfred Tutupary, kepada Wartawan, di Ambon, Senin (21/01)/2020 menjelaskan, peristiwa penyerobotan terjadi sejak 26 Desember 2019 lalu.

Terlapor mengklaim, lahan dengan ukuran 16 × 27 meter persegi itu, termasuk lahan miliknya. Yang mana menurut Terlapor, lahan milik Pelapor, termasuk dalam lahan luas 2.000 meter persegi, yang dibeli Terlapor dari Pamannya bernama Eli Idris.

Padahal, bukti kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat, telah dimiliki pelapor dari pihak pertama bernama Muhammad Ali Kau. Lahan yang menjadi objek sengketa itu, masuk dalam satu sertifikat dengan lahan 1.300 meter persegi.

Dan sebagai pembeli, pelapor belum melakukan pemisahan (pecahkan) sertifikat untuk objek yang telah dibeli dengan harga Rp. 70 juta dari pihak pertama, Muhammad Ali Kau, sejak Tahun 2010 lalu.

Diketahui, Muhammad Ali Kau dan Eli Idris adalah saudara kandung, namun sertifikat atas lahan tersebut, atas nama Muhammad Ali Kau.

“Awalnya klien kami menyewa lahan 16 X 27 meter persegi itu sejak Tahun 2004, dimana lahan 16 X 27 itu, masuk dalam sertifikat 1.300 meter persegi itu. Dia (Klien) membuka usaha bengkel mobil dan motor. Dan baru di Tahun 2010, Klien kami kemudian membeli atau membayar lahan itu dari bapak Muhammad Ali Kau. Sebelumnya tidak pernah ada persoalan apapun, sampai pada 26 Desember 2019 kemarin, tiba tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu,” ungkap Kuasa Hukum.

Tidak hanya sekedar mengklaim, Terlapor seenaknya menutup tempat usaha milik Pelapor dengan menggunakan Seng, dan membuang material batu dalam tempat usaha Pelapor.

Anehnya, Tempat usaha Pelapor pun dilingkari policeline yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Buru. Merasa dirugikan, Pelapor melapor ke Polres Buru pada 27 Desember 2019 lalu, namun hingga kini, laporan tentang penyerobotan lahan yang dilakukan oknum ASN itu, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dengan itu, Kuasa Hukum Pelapor meminta agar Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan tersebut.

” Kami (Penasehat Hukum), Hari Jumat bersama klien kami telah menyambangi Polres Buru untuk mempertanyakan laporan dugaan penyerobotan lahan milik klien kami. Pasalnya sejak dilaporkan dari 27 Desember 2019, hingga kini, kasusnya masih belum jelas. Jawaban dari penyidik, kasus tersebut masih didalami. Dan kita meminta agar segera ditindaklanjuti, “pinta Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum mengakui, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Buru telah meminta keterangan Pelapor, dan memanggil Terlapor untuk diperiksa, serta beberapa saksi. Namun hingga kini, belum ada kelanjutan akan penanganan kasus tersebut yang mestinya, sudah dilakukan gelar perkara untuk mengetahui kedudukan dari kasus tersebut.

“Kita berharap penyidik segera lakukan gelar perkara dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Karena persoalannya, lokasi sengketa adalah tempat usaha klien kami di tutup, dan dipasang garis Polisi sejak 27 Desember itu. Dengan ditutupnya tempat usaha klien kami, tentu berdampak besar bagi klien teni,”tandas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum meminta, pihak Polres Pulau Buru menuntaskan kasus tersebut sesegera mungkin , s3hingga pelapor juga mendapatkan kepastian hukum dalam persoalan ini. (S-01)