29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sering Aniaya Warga, Iptu Thomas Keliombar Dipecat dari Kepolisian

AMBON, SPEKTRUM – Perjalanan Iptu Thomas Keliombar, sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku, harus berakhir.

Pemecatan Keliombar dilakukan setelah terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keliombar terbukti bersalah menganiaya Daud Manusama, karyawan Alfamidi. Ia divonis dipecat tidak terhormat pada sidang yang digelar di Polda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Sidang KKEP dipimpin Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Syarifudin, didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.

Divonis di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat), mantan atlet petinju tersebut tidak terima. Ia kemudian mengajukan banding.

“Iya, dia banding. Nanti disidang lagi oleh komisi banding. Komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan maupun melihat perbuatan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/09/2022).

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, Thomas Keliombar akan dipecat tergantung putusan pada sidang komisi banding nanti.

“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ungkap Rum.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Keliombar diketahui bukan baru sekali. Terakhir, dirinya menganiaya Daud Manusama. Karyawan Alfamidi ini dianiaya di tempat kerjanya tersebut di kawasan Parigilima, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Minggu malam (17/4/2022).

Oknum anggota polisi ini dikenal suka bertindak arogan dan suka memukuli warga. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles