29.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Senin, Wattimena dan Tiga Penjabat Walikota/Bupati Lainnya Dilantik

AMBON, SPEKTRUM – Dipastikan Senin, (23/5/2022), Drs. Bodewin M Wattimena dan tiga Penjabat lainnya dilantik.
Empat Karateker untuk Kota Ambon, Buru, KKT, dan SBB itu akhirnya ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan akan dilantik Gubernur Maluku.

Sesuai SK Mendagri, yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Maddaremmeng, Tertanggal 13 Mei 2022, ditetapkan, Daniel E Indey dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri nomor : 131.81-1211 Tahun 2022.

Sementara Dr. Djalaludin Salampessy, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai SK Mendagri nomor: 131.81-1212 Tahun 2022. Dan Penjabat Wali Kota Ambon, dipercayakan kepada Drs. Bodewin M Wattimena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku sesuai SK Mendagri Nomor: 131.81-1165 Tahun 2022. Dan, Kepala Badan Intelejen Negara Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’Aduddin, ke Seram Bagian Barat, sesuai SK Mendagri nomor: 131.81-1164 Tahun 2022.

Mereka menduduki jabatan tersebut pasca selesainya masa tugas masing-masing Kepala Daerah per Tanggal 22 Mei 2022 besok.

Dalam SK Mendagri itu juga disebutkan, para Penjabat Bupati dan Wali Kota melaksanakan tugas paling lambat satu Tahun terhitung sejak Tanggal pelantikan dengan tugas yakni: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Pada point kedua butir C juga ditegaskan, bahwa tugas Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru. Kecuali, untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

Selain itu, tugas Penjabat juga dapat membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Dan tugas lainnya yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu Tahun 2024 dan pemilihan Kepala Daerah di masing-masing daerah. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles