AMBON, SPEKTRUM – Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara atau Polairud Polres Seram Bagian Timur (SBT), Polda Maluku, Selasa (20/10/2020), mengamankan 5 ton minuman keras alias miras jenis sopi. Miras lokal ini hendak diselundupkan melalui jalur laut menuju Fak-fak, Provinsi Papua Barat.
Penyelundupan 5.130 liter miras tersebut digagalkan Ditpolairud Polda Maluku saat berpatroli dengan Kapal Polisi.2005.
“Miras itu diamankan di perairan laut Aki Ternate dengan jarak tempuh kurang lebih 1 NM dari daratan pukul 04.30 WIT kemarin (Selasa). Lalu dititipkan kepada Pos Sandar Satpolairud Polres SBT,” ungkap Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi, kepada Spektrum Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan, miras illegal berkadar alkohol tinggi ini diangkut dengan menggunakan satu unit Longboat, mesin 40F 2 unit.
“Ada 171 buah jerigen. Masing-masing jiregen berisi 30 liter Sopi,” terangnya.
Sementara pelaku, kata dia, ada enam orang. Semuanya sudah diamankan, dan telah dibawa ke Ambon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (S-07)