AMBON, SPEKTRUM – Dalam rangka evaluasi lanjutan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 tingkat Nasional, Jumat (27/5/2022) di Balai Kota Ambon, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Paparan tersebut dilakukan secara virtual kepada Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB, Sekkot didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz serta Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy.
Pada kesempatan tersebut, Sekkt mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan demi terwujudnya pelayanan yang prima.
“Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot sejak tahun 2016 telah menggunakan Lapor SP4N sebagai media pengaduan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat komitmen pelaksanaan program oleh Walikota Ambon pada tanggal 25 juli 2016 dan menetapkan aplikasi Lapor sebagai aplikasi utama pengaduan.
“Sampai sejauh ini dapat kami laporkan bahwa implementasi Lapor SP4N serta partisipasi masyarakat telah mendorong perbaikan pelayanan publik di Pemkot Ambon,” jelas Sekkot.
Dirinya menambahkan Pemkot saat ini telah memiliki command center dengan kamera CCTV terintegarasi untuk memantau secara langsung pelayanan publik.
“Dengan dukungan command Center yang kita miliki maka pelayanan publik dapat lebih dioptimalkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Ambon telah ditetapkan masuk dalam Top 51, Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke-4 Tahun 2021. Sebelumnya, Pemkot Ambon telah mengikuti kompetisi yang sama di Tahun 2018 dan 2019.Prestasi tertinggi dicapai tahun 2018, yakni berhasil masuk Top 25 pengelola terbaik. (MG-17)