TIAKUR, SPEKTRUM – Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat mencalonkan diri dalam kontestasi politik wajib melayangkan cuti, dan itu di luar tanggungan negara. Seperti perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Untuk Provinsi Maluku, ada empat kabupaten yang gelar Pilkada yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Khusus Kabupaten MBD, Sekda setempat, A. Siamiloy, kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya menjelaskan, setiap ASN yang nantinya terdaftar sebagai pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada serentak tahun 2020, sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Setiap ASN yang terlibat atau ingin maju sebagai calon kandidat bupati maupun calon wakil bupati pada Pilkada 2020, harus mengambil cuti atau mengundurkan diri, dan itu di luar tanggungan negara. Ini kemauan aturan dan sesuai UU Nomor: 5 tahun 2014,” kata Siamiloy.
Dia menjelaskan, kalau cuti di luar tanggungan negara, adalah cuti yang diberikan kepada ASN yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus, dan karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, sehingga tidak masuk kerja dan diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Pertimbangannya didasarkan untuk kepentingan dinas.
Sekda Siamiloy menambahkan, selain itu juga ASN khususnya di Kabupaten MBD diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat langsung dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Pasalnya, ketentuan ini merujuk pada UU Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. (MG12)