AMBON, SPEKTRUM – Diduga menyebarkan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) salah satu karyawan Amaris Hotel, oknum Polwan yang diduga bertugas di jajaran Polda Maluku, Linda Latarissa dipolisikan.
Patrick Papilaya, Pemerhati HAM, dalam rilisnya, yang diterima Spektrum, Sabtu (28/3) menjelaskan, bahwa sekitar Tanggal 24 Maret 2020 lalu, terlihat akun facebook atas nama Linda Latarissa diduga telah menyebarkan dengan cara memposting pada akun FB nya terkait status ODP salah satu karyawan Amaris Hotel.
Pada akunnya, Polwan tersebut menuliskan “pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar Kasih (Perigi 5) dinyatakan ODP, entah dia su baku kore deng sapa selama ini!! (Emoji sakit). Tolong Yth Bpk. Kapolresta Ambon adakan penyemprotan juaaa. Paleng Horor ee. Virus ini su macam zombi saja! (Emosi menangis)”.
Postingannya itu kemudian mendapat tanggapan beragam oleh teman temannya pada kolom komentar. Akibat postingan tersebut, karyawan Amaris Hotel yang diketahui bernama Vintje Pattiwael, merasa tersinggung dan dicemarkan nama baiknya. Korban juga merasa difitnah dengan postingan akun yang diduga milik oknum Polwan tersebut.
Selaku Pemerhati HAM, Papilaya mendampingi korban untuk melaporkan akun atas nama tersebut diatas.
“Selaku Pemerhati HAM, mendampingi korban bernama Vintje Pattiwael, melaporkan pemilik akun facebook atas nama Linda Latarissa ste terkait pencemaran nama baik dan juga fitnah yang disebarkan dalam bentuk status facebook oleh oknum Polwan,”ujar Patrick.
Menurutnya, laporan dilakukan, sebab, akibat ulah pelaku, pihak korban terkena dampak sosial. Sejumlah pihak mendatangi dirinya, mulai dari pihak kesehatan, personel Polresta Pulau Ambon, bahkan Lurah Waihaong membawa seorang dokter untuk memeriksa korban.
“Dari pihak kesehatan datang melakukan cek kesehatan korban, namun hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sehat,” katanya.
Dampak lain yang dialami korban lanjut Patrick, bahwa akibat postingan akun tersebut, korban diisukan telah meninggal dunia akibat corona virus.
Hal itu meresahkan warga sekitar dan bikin geger se Kota Ambon. Korban bahkan dijauhi warga sekitar rumah korban akibat isu ODP yang disebarkan akun yang diduga milik oknum Polwan tersebut.
“Selaim dijauhi dilingkungan tempat tinggal, korban juga dijauhi teman teman kerjanya di Amaris. Bahkan dampaknya juga dirasakan keluarga korban yang juga dijauhi warga sekitar. Padahal sebenarnya, korban tidak pernah berstatus ODP dan tidak pernah ada keterangan apapun dari dinas atau pihak manapun terkait dengan status tersebut andasnya.
Alasan tersebut yang mendasari, pemilik akun tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait fitnah dan pencenaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, pemilik akun tersebut juga dilaporkan Propam Polda Maluku.
“Kita berharap, kasus ini diusut pihak kepolisian Polda Maluku dan juga Propam Polda Maluku terkait kode etik sebagai seorang polisi wanita. Dan hal ini pentig, agar menjadi efek jerah bagi pelaku,” tegasnya. (S01)