26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu lagi Pelaku Pencabulan Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrresta

AMBON, SPEKTRUM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ambon. Kali ini menimpa B, anak berusia 16 tahun, yang dicabuli DA alias D B dicabuli DA 31 tahun.

Kekerasan seksual terhadap anak, ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau Ambon, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Moyo Utomo memaparkan bahwa perbuatan pelaku dilaporkan kakak korban pada Senin (10/10/2022).

“Kasus pencabulan berawal saat korban sedang duduk dalam kamar kost. Ia kemudian melihat pelaku datang menemui pacarnya yang kamar kostnya berada di samping korban.Tak berselang lama, pelaku kemudian menghampiri korban. Ia meminta melihat tangan korban untuk diramal. Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan,” kata Moyo.

Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih polos. Ia meminta korban harus dimandikan agar terhindar dari marabahaya.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada,” sebutnya.

Singkatnya jelas Moyo, saat memandikan korban itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya..

Setelah pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku,sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022), dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Moyo. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles