31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Richard Louhenapessy Disebut Jadi Tersangka KPK

Terkait Suap Izin Prinsip Alfamidi

Richard Louhenapessy Walikota Ambon disebut-sebut jadi tersangka KPK, terkait suap izin pronsip gerai Alfamidi.

AMBON, SPEKTRUM – Status tersangka orang nomor satu di Kota Ambon ini tertulis dalam surat panggilan penyidik KPK kepada saksi.

Terkait kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara gratifikasi atau suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.

Surat panggilan tertanggal 22 April 2022 ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Agung Widjanarko.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri dan pegawai honorer Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Dalam surat panggilan tersebut tertulis, tersangka Amri memberikan hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 bersama Andrew Erin Hehanussa.

 

Selanjutnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka  Richard Louhenapessy bersama Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 dari tersangka Amri.

Keduanya, yakni Louhenapessy dan Hehanussa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Surat panggilan saksi yang dilayangkan KPK

Selain itu, ada juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang dihubungi Spektrum, Kamis (28/04/2022) tidak membantah dan juga tidak mengiyakan.
Fikri hanya meminta, agar menanti hingga dirilis resmi oleh KPK.
“Kami belum sampaikan secara resmi terkait hal tersebut, pada wktnya nanti pasti akan kami sampaikan” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali mengakui penyidik KPK memeriksa beberapa saksi di sejumlah tempat di kota Ambon.
Tetapi dia tidak menyebutkan identitas saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK. “Namun benar ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, pejabat lingkup Pemkkt Ambon yang diperiksa antara lain, Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico Mattitaputty, Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo. Lalu Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Kepala Dinas Sosial Nurhayati Jasin serta Novy Warela.

Pemeriksaan berlanjut Kamis (28/4/2022) di Mapolresta Pulau Ambon.
Dua pimpinan OPD yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rustam Simanjuntak serta Kepala Inspektorat Jopie Selanno. (Tim)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles