AMBON, SPEKTRUM – Pengadilan Tipikor Ambon bakal mengadili mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) yang terseret kasus gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Perkara yang menyeret mantan ora.g nomor satu di Kota Ambon akan disidangkan jika tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta barang bukti untuk tersangka RL dan Andrew Hehanussa.
“BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN setempat, Jacobis Mahulette di Ambon, Kamis (22/9/2022).

Sekedar tahu, RL  dan tersangka Andrew, merupakan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon yang diduga terlibat kasus  penyuapan pembangunan ritel Alfamidi di Kota Ambon.

Mereka  ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Menurut dia, setelah menerima berkas perkara tersebut maka PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim Tipikor guna memeriksa dan mengadili perkaranya.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Yacobis. (HS-16)