27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Repo Jadi PR Kejati, BPKP Perhambat

AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus Reverse Repo senilai Rp.238,5 milik PT.Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) belum juga tuntas hingga ke Pengadilan. Alasannya, simpel. Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dinilai jadi pengahambat. Kasus yang menjerat 2 (dua) tersangka itu, sejak 2019 audit kerugian negaranya belum juga rampung. Masih mengendap di meja lembaga auditor negara itu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai lembaga penyidik dibuat pusing. Disaat publik terus menanyakan penuntasan kasus tersebut. Lembaga yang dipimpin Yudi Handono selaku Kepala Kejati Maluku terus mengaku masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Belum ada hasil audit dari BPKP,” begitu kalimat Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, berulang kali, sambil menambahkan, “tunggu saja, dan ikuti saja,” akui Samy mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku itu.

Sikap Kejati Maluku, tentu menjadi tanda tanya, dalam menjalankan supermasi hukumnya. Penindakan dan penuntasan kasus yang dinilai lambat. Kasus Repo sendiri telah berjalan sejak Kejati di jabat Jan Samuel Maringka, yang kini menjabat Jam Intel Kejagung RI. Namun, gembornya kejati untuk memutus mata rangkai tunggakan kasus itu belum juga tuntas.

Selain itu, langkah Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus Repo juga harus menjadi pekerjaan rumah saat ini. Karena demikian, kasus repo yang ditangani diganjar dengan pasal Tipikor yang, tindak pidananya diawali dengan sebab akibat. Kasus Repo senidiri bermasalah sejak 2011 hingga 2014. Saat itu, pimpinan Bank Maluku dijabat Dirk Soplanit dan Willem Patty yang kalah itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Maluku.

Baca juga : Ulah BPKP Repo Tersendat

Turunnya dua nama tenar ini dari kursi panas Bank Maluku, barulah diketahui terjadinya kesalahan dalam Transaksi Repo dengan pihak PT AAA Securitas, yang dipimpin Andre Rukminto, saat Bank Maluku dipimpin Idris Rolobessy. Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya Izack B Thenu mantan Direktur Kepatuhan Bank berplat merah itu.

“Kalau B (saya), dalam pendangan hukum, bicara pidana itu, karena adanya sebab akibat. Jadi, kalau saat ini kasus Repo masih menunggu audit, ya, ini bisa jadi PR (pekerjan rumah) bagi penyidik. Kenapa, untuk mencari tahu akar kesalahan transaksi yang membocorkan anggaran negara ratusan miliar itu. Ini harus diusut,” kata Praktisi Hukum, Pileo Fiostes Noija kepada media ini, kemarin.

Oleh karena itu, kasus Repo, kata dia, adalah kasus besar. Nilai kerugian sesuai dengan temuan penyidik diangka Rp.238,5 miliar, sebagaimana hasil temuan OJK yang menyatakan PT.AAA Securitas tidak lagi mempu melunasi hutangnya ke Bank Maluku. Sehingga, penyaelematan kerugian keuangan negara secara maksimal harus dituntaskan secara riel. Karena ini, mnurut Noija, adalah kejahatan korporasi.

“UU Tipikor ini, tujuannya untuk, selain efek jerah secara pidana badan, pula untuk penyelematan kerugian negara secara maksimal. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab. Kalau hanya dua orang itu, mustahil. Harus di lihat, secara langsung. Karena, yang terjadi di Bank Maluku adalah sistem, dan sisitem itu dikerjakan oleh orang,” tandas Noija.

Diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka berdua sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp.54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon. (MG-17)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles