Proyek pembangunan Embung ini menggunakan lahan masyarakat Desa Lemdesar Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Anggarannya Rp.2,5 miliar lebih. Apesnya, hingga kini belum dibayarkan oleh Pemda KKT.
SAUMLAKI, SPEKTRUM – Sudah begitu, material diambil kontraktor untuk pekerjaannya, justru membohongi warga. Nilai proyek Rp.2,5 miliar lebih, dan sudah selesai dikerjakan 2018 lalu. ironinya, lahan warga belum dibayar.
Salah satu Tokoh Pemuda Desa Lemdesar Barat, Piter Luturmas angkat bicara. Mnurut dia, proyek Embung itu dibangun di desanya, pihak pelaksana proyek atau Pemda KKT belum membayar lahan mereka.
“Ini kan hak warga yang harus diperlakukan sesuai UU dan aturan yang berlaku. Padahal pekerjaannya sudah rampung pada tahun 2018 lalu,” ungkap Piter Luturmas, kepada Spektrum, Senin (6/7/2020).
Mestinya, lahan dan matrial dibayar Pemda kepada masyarakat desa setempat. justru itu belum irealisasikan. “Belum lagi kontraktor mengambil material dari warga, dia berjanji untuk diselessaikan. Tapi sampai sekarang belum dilunasi,” beber Piter Luturmas kesal.
Proyek tersebut yang dimenangkan oleh CV.Meillan di Ambon. Dengan nilai tender proyek sebesar, Rp.2.550.000.000.00, dari DAK tahun anggaran 2017. “Pihak keluarga hingga saat ini mengharapkan Pemda agar menyelaisaikan pembayaran tersebut agar aset tersebut biasa menjadi milik Pemda,” akuinya.
Ia juga membeberkan pekerjaan proyek ini sampai sekarang belum terdaftar pada BPKAD Pemda KKT. Pdahal proyek tersebut mengunakan DAK tahun anggaran 2017.
“Seharusnya proyek ini di input ke data base bidang aset. Tapi saya heran, sampai Juli 2020, tidak ter-input ke data base Pemda KKT. Ini buat kita bingung. Bagaimana sampai BPKAD KKT tidak mengetahui proyek ini, padahal menggunakan DAK Pemda,” timpalnya.
Yang jadi problem, lanjutnya, Dinas PUPR KKT dan kontraktor belum menyelesaikan masalah lahan dan material yang digunakan saat pembangunan embung-embung.
“Mestinya dinas terkait bersama kontraktor bertemu dengan pihak keluarga pemilik lahan untuk diselesaikan. Sebab sesuai Peraturan Presiden Nomor: 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Itu ada payung hukumnya,” tegasnya.
Piter berharap, Pemda melalui Bupati KKT agar secepatnya memanggil dinas terkait serta kontraktor untuk menyelesaikan masalah ini.
“Bupati Petrus Fatlolon, sebagai anak adat Desa Lamdesar Barat juga, memiliki tanggung jawab moril atas permasalahan yang dialami marga Basaur di Desa Lamdesar Barat,” pungkasnya.(MG-10)