AMBON, SPEKTRUM – Setelah menetapkan tiga tersangka pada kasus pekerjaan jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masing-masing Gwen Salhuteru (GS) dan RR dari pihak swasta, serta Joris Soukotta PPK jalan Rambatu – Manusa yang saat ini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan dilakukan tim penyidik pada awal Januari 2023.
Namun, Jaksa menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Hal ini berkaitan dengan tidak ditetapkannya mantan Kadis PU SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka.
Kareba menegaskan, soal penahanan tiga tersangka tersebut akan ditentukan oleh penyidik
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (TIM)