SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polda Maluku mengambil langkah tegas terhadap Kapolsek Leihitu La Ode Muhammad Yusdiman yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

IPTU La Ode Muhammad Yusdiman langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 Agustus 2026. Kasusnya juga ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Temuan itu berawal dari kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) rutin Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku pada Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan urine dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku. Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine tertanggal 11 Agustus 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan aturan internal Polri.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Maluku.

Bidpropam kemudian menggelar perkara pada Selasa malam dengan melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku. Hasilnya merekomendasikan peningkatan perkara ke pemeriksaan KEPP serta penempatan yang bersangkutan di Patsus.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.

Tak berhenti pada proses internal, Bidpropam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolda Maluku melalui Kabid Humas.

Selain menghadapi proses pidana dan etik, IPTU La Ode Muhammad Yusdiman juga akan menghadapi konsekuensi terkait jabatannya sebagai Kapolsek, termasuk proses kode etik.

“Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” jelasnya.

Kapolda juga menegaskan, jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi seorang anggota untuk merasa kebal terhadap aturan.

“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.

“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” tandas Rositah. (RED)