AMBON, SPEKTRUM – Polsek Salahutu kembali berhasil menyita minuman keras (miras) tradisional yakni sopi di Pelabuhan Fery Hunimua, Minggu (20/11/2022).
Razia ini dilakukan dua anggota Polsek Salahutu yaitu Bripka Alwi dan Bripka Yudi Marasabessy.
Kasi Humas Polresta P.Ambon & P.P Lease Ipda Moyo Utomo menjelaskan hasil Razia tersebut ditemukan -+500 L Sopi yang dikemas dalam 7 karung dan 2 Karton Aqua dari mobil Angkutan Lintas Seram.
Miras jenis sopi tersebut merupakan milik Dedi Waipia.
Kemudian lanjut Moyo, miras tersebut diamankan di Polsek Salahutu untuk dimusnahkan dan kepada sopir dan pemilik miras diberikan teguran dan diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya
“Kegiatan Razia tersebut berakhir pukul 16.30 wit, dalam situasi aman dan kondusif,” tutup Moyo. (MG-16)