MASOHI, SPEKTRUM – Seorang pria berinisial A (38) Alias Anas asal Dusun Waya, Negeri Haya, Kecamatan Tohoru Maluku Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
Aksi biadab pelaku diungkap Wakapolres Maluku Tengah, Kompol M. Bambang Surya didampingi Kasat Reskrim, AKP Galu Febry Syaputra saat digelar press release di Polres Malteng, Rabu, 19/10/2022.
Bambang menuturkan, Anas pertama kali setubuhi putri kandungnya tahun 2018. Kegadisan korban direnggut paksa di kamar anaknya sekira pukul 16.00 WIT.
Pelaku kembali melancarkan aksinya tahun 2020 ketika korban kelas II SMP. Ayah bejat itu menyetubuhi anaknya di kebun mertuanya di dusun Waya.
Tak berhenti, nafsu bejatnya berlanjut pada tahun 2021 dan 2022 ketika korban duduk di kelas III SMP. Pelaku menggarap anaknya di lokasi yang sama usai memetik cabai.
“Usai mendapatkan laporan dari korban dengan inisial SKN, kami kemudian bergerak dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya Dusun Waya, Negeri Haya, Minggu, 15/10/2022, “Terang Wakapolres.
Kepada penyidik Anas mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukan sebanyak 4 kali di tahun yang berbeda yakni dari tahun 2018, 2020, 2021 dan 2022.
“Aksi bejat A dilakukan ketika rumah sepi, disaat anak korban sedang tidur di kamarnya serta di lokasi lainnya yakni di rumah kebun usai memetik cabai,”Ungkap Wakapolres.
Kasus itu terungkap, saat polisi menelusuri jejak korban karena dilaporkan orangtuanya bahwa korban kabur dari rumah menuju Fak-Fak, Papua Barat.
Saat ditelusuri ke Papua Barat, korban tidak ditemukan dan diketahui sudah kembali ke Masohi. Berdasarkan status korban di Facebook, Polisi kemudian menemukan lokasi korban di Kelurahan Ampera, Masohi, Maluku Tengah.
Saat ditemui dan dimintai untuk pulang ke rumah, korban dengan inisial SKN itu menolak lantas bercerita dan mengaku sudah tidak tahan disetubuhi ayah kandungnya sendiri selama 4 tahun.
“Berdasarkan pengakuan korban, Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku yakni Ayah kandung korban sendiri pada tanggal 15 Oktober 2022,”Ujar Bambang.
Anas kini telah menyandang status tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Malteng. Tersangka terancam 5 tahun penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp15 miliar.
Ayah bejat itu dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (HS 10)