Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Mardika

AMBON, SPEKTRUM – Tersangka A.L.K alias R ditangkap personil Unit Buser & Pidun Satreskrim atas perjudian di Terminal Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (09/06/2022)

Penangkapan dipimpin Kanit Buser IPDA S. Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum, IPDA J. Lekatompessy berdasarkan laporan Polisi NO : LP/A/288/VI/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, Tgl 09 juni 2022.

Kasi Humas Polresta P Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Senin (27/06/202), menjelaskan, cara kerja tersangka yakni memasang dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang kemudian tersangka mencatat/ merekap nomor yang diberikan pemasang lalu tersangka menginput nomor yang ke website judi oline.

Moyo menjekaskan, awal penangkapan tersangka ketika M (pelapor) mendapat informasi tentang adanya peristiwa perjudian berupa penjualan togel melalui website judi.

Kemudian kata Moyo, M bersama petugas lainnya bersama-sama menuju ke tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian M (pelapor) bersama rekannya menemukan bahwa benar tersangka sedang melakukan perjudian yang di maksud.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti menuju kantor Polresta P. Ambon & dan P.P.Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang di dapat dari tersangka berupa uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), satu buah HP merek opo, sepotong kertas bertuliskan nomor yang akan dipasang dan satukartu debit,” jelas Moyo.

Tersangka ALK alias R dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHP. (MG-16).