AMBON, SPEKTRUM – Kesiapsiagaan dari pihak penyelenggara Pemilu di daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta aparat keamanan untuk membuat langkah antisipatif merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
“Mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan termasuk dalam hal ini adalah Polisi Pamong Praja, (Satlinmas) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, di Gedung Sasana Bakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, seperti di rilis Puspen Kemendagri Selasa, (22/09/2020).
Ia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait gagasan penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dalam penanganan ketentraman dan ketertiban umum.
Seluruh jajaran dan Satuan Polisi Pamong Praja, dan Satlinmas diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing.
“Dengan memahami seluruh tatanan dan prosedur penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020 serta menerapkannya di daerahnya masing-masing dengan harapan penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi momentum penanganan Covid-19 yang lebih baik,” harap Dirjen Adwil.
Tak kalah penting, kata dia, dengan menyadari keselamatan masyarakat di era pandemi menjadi hal yang utama, maka aturan penerapan protokol kesehatan telah ditetapkan dan wajib diterapkan secara maksimal.
Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020, juga bertujuan untuk menyamakan visi penerapan protokol kesehatan dalam menyambut pesta demokrasi yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
“Intinya menyamakan visi, frekuensi serta menyamakan bahasa dalam rangka penerapan protokol kesehatan,” timpalnya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/22/tahapan-pilkada-mendagri-larang-ada-kerumunan-massa/
Diketahui ada 270 daerah di Indonesia termasuk 4 kabupaten di Provinsi Maluku akan melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Rinciannya 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Empat Kabupaten di Provinsi Maluku yang turut menggelar hajatan negara lima tahunan tersebut adalah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. (*/S-14)