AMBON, SPEKTRUM – Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek taman kota, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sudah jalani masa hukuman. Sedangkan tersangka Hartanto Hoetomo berkasnya dilimpahkan jaksa.
Setelah kabur dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tersangka Hartanto Hoetomo yang tidak kooperatif, kini sudah tertangkap, karena bertanggung jawab terhadap proyek pekerjaan taman kota di KKT tahun 2017.
Pelimpahan berkas tersangka dimaksud, menurut Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) telah melimpahkan perkara tersangka Hartanto Hoetomo.
“Pagi ini (Selasa, 14/9/2021), kami jaksa pada Kejari Maluku Tenggara Barat (MTB) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa/tersangka Hartanto Hoetomo,” jelas Wahyudi, Selasa, (14/9/2021) melalui pesan singkat elektronik whatsapp-nya.
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya bos PT. Inti Artha Nusantara ini malah memilih kabur dari panggilan penyidik Kejati Maluku. Beberapa lama mencari, akhirnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacaknya.
Menjadi DPO Kejati Maluku sejak Juli 2021, tersangka Hartanto Hoetomo Direktur PT. Inti Artha Nusantara, diringkus di kawasan Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 5 September 2021 lalu, sekira pukul 12:58 WIB atau pukul 14:58 WIT.
Kini koruptor itu mendekam di Rutan Waiheru-Ambon. Kontraktor asal Surabaya ini diketahui melakukan tindakan merugikan negara miliaran rupiah, setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit pada proyek menggunakan APBD KKT tahun 2017.
Sebelumnya Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku ini kepada wartawan bahwa, tersangka merupakan DPO Kejati Maluku ini kabur dan sempat menghilang ke Pulau Jawa. Tersangka bertanggung jawab terhadap pekerjaan Taman Kota di KKT tahun 2017.
“Tersangka menjadi DPO dan sudah diringkus tim Tabur gabungan Kejati Maluku dan Kejagung RI. Hartanto Hoetomo (58) adalah Direktur PT. Inti Artha Nusantara bertanggung jawab terhadap proyek taman kota di KKT. Saat ini berkas perkaranya disiapkan penyidik,” kata Wahyudi.
Di kasus dugaan korupsi proyek taman kota tersebut, audit BPKP Maluku, negara dirugikan Rp.1.3 miliar. Namun dari perhitungan lain, perbuatan tersangka dan tiga rekan lainnya yang sudah ditahan merugikan negara bernilai Rp.4.5 miliar.
“Direktur Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon. Mereka yaitu, Kepala Dinas PUPR KKT, Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas,” jelasnya.
Proyek taman Kota di KKT tersebut menggunakan sumber dana APBD setempat Tahun Anggaran 2017. Terkuaknya kerugian negara atas kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,38 milliar. (TIM)