Terhadap kasus penipuan dan penggelapan YAB, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan 10 tersangka. Para tesangka yaitu, Bidadari, Supici Leky alias Ice, Lendy Latupatty alias Lendi, Ongen Miru alias Ongen, Berti Miru alias Berti, Andreas, Lucas Pattala dan Marla, ditambah Ketua dan Sekretaris YAB.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yaitu, Josefa J. Kelbulan sebagai Ketua YAB dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru pada tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini.
Kedua tersangka, Josefa dan Lambert diserahkan bersama barang bukti kepada JPU, Kejaksaan Tinggi Maluku. Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
“Untuk kasus dugaan penipuan, Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) sudah kita tahap II kepada JPU pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat sebelumnya.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.
Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak YAB tersebut, Polda Maluku menjerat sebanyak 10 orang tersangka. Untuk Ketua dan Sekretaris YAB sendiri, berkas perkara mereka displit terpisah dari 8 anggota lainnya.
“Ada 8 tersangka lainnya yang belum diserahkan. Jadi, mereka masih dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.
Ditreskrimum Polda Maluku mengusut kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/244/IV/2021/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 29 April 2021. Kasusnya sempat menggemparkan publik, lantaran tidak sedikit warga mengalami kerugian, baik materi maupun non materi. (TIM)
