AMBON, SPEKTRUM – Dua tersangka dugaan penipuan siap diadili di Pengadilan Negeri Ambon. Berkas perkara terduga penipuan yakni Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Ambon ke Pengadilan.

Kedua tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan untuk proses persidangan yaitu, Ketua, Josea J. Kelbulan dan Sekretaris YAB, Lambert W. Miru. Mereka dalam waktu dekat akan jalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Setelah melimpahkan berkas perkara tersebut, kini Penuntut Umum Kejari Ambon menunggu penetapan jadwal persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Pasca penetapan sebagai tersangka, dua tersangka tersebut oleh kepolisian Polda Maluku menjerat tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik warga di kawasan Indonesia Timur.

Informasi dari Kasi.Pidum Kejari Ambon, Aizit P. Latuconsina mengatakan, untuk berkas perkara dua tersangka penipuan dan penggelapan uang warga pada YAB sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 8 September 2021 hari ini (kemarin-red).

“Sudah kita limpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Pengadilan hari ini (kemarin-red) untuk disidangkan. Pelimpahan berkas ini untuk perkara Ketua dan Sekertaris YAB,” terang Latuconsina kepada wartawan, Rabu, (8/9/2021) melalui selulernya.

Disampaikan mantan Kacabjari Malteng di Wahai ini, kalau berkas perkara masuk pengadilan, maka tidak lama lagi, akan digelar persidangan. Sementara ini masih menunggu proses selanjutnya.

“Kan berkasnya sudah masuk ke Pengadilan. Tak lama lagi persidangan perkara YAB digelar. Kita menunggu saja proses lanjutan,” tukasnya.

Dijelaskan, saat berkas perkara resmi masuk pengadilan, selanjutnya sudah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan jadwal sidangnya.

“Kita menunggu jadwal persidangan dari hakim saja. Entah kapan sidangnya! Yang pasti adalah menjadi kewenangan majelis hakim,” timpal Latuconsina.