Perkara Eks Sekda Buru – La Joni Tahap I

AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 dengan tersangka eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf, telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat, kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) mengaku, selain berkas eka Sekda, berkas mantan bendaharanya, La Joni juga telah dilimpahkan tahap I ke JPU.
“Kedua tersangka telah ddiperiksa sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan tahap I ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku dalam berkas perkara yang berbeda, Kapan pelimpahannya, saya lupa, yang pasti beberapa hari kemarin,”ujar Kabid.
Terkait tidak ditahannya eks Sekda pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kabid mengaku, bahwa alasannya yang bersangkutan kini dalam kondisi sakit permanen, yakni struk. Dan itu dobuktikan dengan surat keterangan dokter.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Assegaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (S-01)