29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Umat Muslim Saumlaki Diperbolehkan Sholat Ied Berjamaah

SAUMLAKI, SPEKTRUM – Umat Muslim di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya bisa bernafas lega. Mereka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Ied secara berjamaah, saat perayaan Idul Fitri 1441 H, yang jatuh pada Minggu, (24/05/2020).

Keputusan ini berdasarkan Surat Maklumat Majelis Ulama Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 tentang Sholat Ied berjamaah khusus bagi daerah yang masuk zona hijau termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar,.

Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar H. Herman Tamsil mengatakan, dirinya terus koordinasi bersama para kepala desa, tokoh agama dan Pemda KKT.

Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya ada kesepakatan bersama antara Pemda KKT dan Tim Gugus Covid-19 KKT serta tokoh agama pada Jumat, (21/05/2020), di bekas Kantor Bupati KKT, Jalan Kerobotan Saumlaki, memperbolehkan umat muslim setempat bisa melaksanakan sholat ied secara berjamaah.

Pertemuan antara Ketuaan MUI KKT, Kapolres, Dandim, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat di ex Gedung Kantor Bupati MTB

Pertemuan tertutup ini juga dihadiri Kapolres KKT, AKBP Adolof Bormasa, Komandan Kodim Letkol.Inf. Rahmad Saerodin dan tokoh agama, tersebut diputuskan umat Muslim KKT bisa Sholat Ied berjamaah dengan tetap menjalankan protap kesehatan.

“Sholat Ied akan disesuaikan dengan protokoler kesehatan Gustu Covid-19 untuk mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19 sehingga KKT tetap berada pada zona hijau,” kata Tamsil.

Untuk itu, kata Tamsil, ia dan pihaknya akan berkoordinasi dengan RT/RW di Bumi Duan Lolat tersebut.

“Hingga saat ini kami juga masih menunggu keputusan MUI Pusat tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” imbuhnya. (MG-10)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles