AMBON, SPEKTRUM– Kendati mudik Lebaran dilarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mendukung penerapan kewajiban melampirkan hasil tes cepat bebas virus Corona lewat pembiayaan gratis tes cepat Antigen bagi calon pemudik yang hendak pulang kampung.
Dikutip dari rilis Humas Pemprov yang diterima redaksi Spektrum tadi malam (4/5/2021), langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52. Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.
Ketentuan yang berubah pada angka 12 ayat a, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.
Menurut Humas Pemprov, pertimbangan ini untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan membantu masyrakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis alias bebas biaya.
Rapid antigen gratis ini akan akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak Selasa hingga Rabu (4-5 Mei 2021) di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku.
“Jadi, bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis,” kata Kasrul.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa telah menjalani rapid test antigen. Rata- rata yang akan melakukan mudik ke MBD, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
“Dari calon penumpang yang diperiksa sebanyak 407 orang, 4 orang positif, tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” jelas Kasrul.
Untuk diketahui, di dalam SE sebelumnya, rapid test hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.
Namun dengan dikeluarkan SE revisi, maka hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.
Pada kesempatan itu, Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran.
“Tanggal 16 sampai 17 Mei seng (tidak) ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk logistik,” terangnya. (HS-17)