AMBON, SPEKTRUM – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon masih punya utang di PLN senilai Rp.82 juta.
Tunggakan atau utang Pemkot Ambon sebagian baru dibayar pada 2020 ini. Namun sisa Rp.82 juta belum dilunasi. “Tunggakan yang belum dilunasi oleh Pemkot Ambon sebesar Rp 82 juta,” kata Jafry Taihuttu, kepada Spektrum di ruang Komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu (22/01/2020).
Karena itu, kata dia, saat Pemerintah Kota Ambon tidak membayar utang Desember 2019, dampaknya, aliran listrik di beberapa kantor lingkup Pemkot Ambon terpaksa diputus oleh pihak PLN.
Dia menilai hal tersebut sangat janggal. Sebab, dalam satu bulan PLN membayar pajak penerangan jalan kepada Pemerintah Kota Ambon berkisar Rp2,4 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Saat rapat Komisi II, kata dia, PT PLN menjelaskan tentang rumusan dan cara menghitung perolehan Rp 2,4 miliar sampai Rp 2,6 miliar dari penetangan jalan.
“Minggu depan kita akan undang Badan Pendapatan dan Keuangan Pemda Kota Ambon untuk rapat,” janji Jafry Taihattu. (S-07)