SOROT  

Pemkot Realisasi Janji ke Korban Konflik STAIN

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena

AMBON, SPEKTRUM – Janji Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membayar ganti rugi dua unit rumah yang rusak akibat konflik antar dua kelompok di kawasan STAIN Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beberapa waktu lalu, akhrinya direalisasi.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon mendata sebanyak 17 bangunan yang terdampak konflik di STAIN.

Rinciannya, dua unit diantaranya mengalami rusak berat dan 15 unit lainnya dengan kategori rusak ringan.

“Tapi yang menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon hanya yang rusak berat, dan itu sudah diselesaikan. Sementara 15 yang rusak ringan lainnya ditangani oleh Pemerintah Negeri Batu Merah,” kata Bodewin dikonfirmasi wartawan di Ambon, Senin (09/01/2022)

Dia menjekaskan, dua bangunan yang diperbaiki yakni satu bangunan cafe dan satu unit rumah. Tak hanya itu, Pemkot juga menanggung semua biaya rumah sakit warga yang menjadi korban dari konflik tersebut.

“Awalnya kan korban bayar pakai uang sendiri. Nanti tunjukan kwitansi rumah sakit ke Pemkot dan kita ganti uang mereka. Itu sudah lunas,” terangnya

Untuk diketahui, bentrok antar kelompok pecah di kawasan Stain Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa (8/11/2022) hingga Rabu (9/11/2022) dini hari.

Akibat pertikaian tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah bangunan di kawasan tersebut ikut hangus terbakar. (MG-17)