27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Ambon Tampung Dana Korban Gempa 35,7 Miliar di BNI

-Pengamat: Giro atau Deposito Harus Transparan

AMBON, SPEKTRUM – Dana sebesar Rp.35,7 miliar itu sejatinya untuk membantu warga yang menjadi korban bencana alam gempa bumi tahun lalu (2019). Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menampung dana tersebut pada kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon.

Mereka yang rumahnya rusak akibat dihantam tektonik September 2019 lalu, mulai kategori rusak berat, sedang dan ringan semuanya harus mendapat bantuan dana yang telah disuplai oleh Pemerintah Pusat ke Penerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang terdampak.

Hanya saja, sampai hari ini dana itu belum disalurkan oleh pihak Pemkot Ambon kepada para korban gempa bumi di kota Ambon, Provinsi Maluku.

Anehnya, dana tersebut tidak diketahui di simpan dalam bentuk tabungan biasa, deposito, giro atau obligasi. Hal ini belum dijelaskan dengan transparan oleh pihak Pemkot Ambon.

Pengamat Perbankan, Junaidi Yusuf, berpendapat soal penyimpanan dana oleh pemerintah daerah di bank apapun adalah hal biasa, asalkan transparan.

“Bank lain kejar itu agar dananya mengendap saja sebagai penambah dana pihak ketiga. Karena semua bank punya target. Jadi wajar kalau mereka akuisisi dana Pemkot atau Pemprov hal itu biasa terjadi di bank saling take over dana,” ujar Junaidi Yusuf, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum Online, Kamis (16/7/2020), seputar dana milik korban gempa bumi yang di simpan Pemkot Ambon di BNI Cabang Utama Ambon.

Junaidi menjelaskan, biasanya penyimpanan dana dari pemerintah itu dalam bentuk giro atau kalau mau untung sedikit, bisa saja mereka simpan dalam bentuk obligasi. “Atau jangan-jangan Pemkot Ambon sudah pakai dana tersebut untuk biaya atau keperluan lain,” sentilnya.

Sebab penempatan dana pemerintah, apapun namanya, kata dia, jika di simpan pada bank mana pun, saat mau ditarik keluar, maka berita pencairannya harus jelas.

Tanda kalau di lihat nilainya (35,7 miar) itu, kewenangan approval atau persetujuan untuk pencairannya bukan di kepala cabang lokal, tetapi kewenangan itu ada pada pejabat 2 tingkat di atasnya, yaitu di kantor wilayah.

“Dugaan saya, mungkin pihak Pemkot Ambon sudah pakai untuk kebutuhan lain, tapi dengan dalih lagi simpan di bank,” tuturnya.

Agar tidak jadi simpang siur terkait penyimpanan dana gempa bumi di atas, sepatutnya pihak Pemkot Ambon memberikan penjelasan mendetail ke publik.

“Pemkot Ambon harus menjelaskan hal ini, agar tidak di permasalahkan oleh warga yang jadi korban gempa bumi tahun 2019 lalu. Kalau dananya memang masih ada di BNI, ya ditarik agar disalurkan kepada para korban,” saran Junaidi Yusuf.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Thahir yang dimintai tanggapannya oleh Spektrum melalui telepon seluler, Kamis (16/7/2020), mengatakan pihaknya telah menanyakan hal itu kepada BPBD dalam rapat beberapa waktu lalu. Namun BPBD sendiri mengaku, tidak mengetahui mekanisme pencairan dana dari BNPB itu.

“Jadi hal itu kemarin juga sudah sempat dipertanyakan dalam rapat, kenapa sehingga uang itu tidak ditransfer melalui bank daerah, dan dijelaskan, bahwa di BNI pun cuma singgah, tidak dikenakan bunga apapun dan tidak ada ketentuan apapun bagi bank tersebut, itu menurut yang disampaikan,”ungkapnya.

Tetapi memang, sambungnya, pihaknya mendorong agar Pemkot berkoordinasi agar kedepan, hal-hal demikian, harus melalui bank daerah (Bank Maluku-Malut).

“Yang pasti ketika dipertanyakan, jawaban normatifnya seperti itu, bahwa tidak ada bunga jadi tidak masalah ini menurut mereka. soal apakah ada kerjasama dengan BNI kita belum tahu. Kemarin sekretaris BPD mengatakan mereka juga tidak tahu kenapa transfernya melalui BNI,”ujarnya.

Ditanya soal apa langkah DPRD terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Wali Kota Ambon, dia mengatakan, pada prinsipnya, DPRD menyesalkan kebijakan Pemkot Ambon yang tidak mengucurkan dana itu melalui bank daerah.

Sementara di lain sisi diketahui selama ini, dalam bagi hasil atau dividen, selalu tidak ada hasilnya bagi Pemerintah Kota Ambon. Padahal, Walilkota adalah salah satu pemegang saham pengendali di bank daerah.

“Mestinya nilai uang sebesar itu harus dimanfaatkan. Kita tidak tahu apakah benar apa yang disampaikan bahwa tidak berbunga. Logikanya uang disimpan di bank tidak berbunga? Ini kan sudah 7 bulan. Dana 35,7 miliar lebih, dengan hitungan bunga 6 persen misalnya, maka berapa bunga yang diperoleh yang dapat dimanfaatkan,” tanya dia.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Thahir

Terkait hal itu, Komisi berjanji akan memanggil pihak Pemerintah Kota Ambon dan juga BNI untuk meminta penjelasan secara faktual terkait mekanisme penitipan dana tersebut.

“Sebenarnya kita akan panggil untuk mempertanyakan itu. Sama halnya dengan BLT, itu kenapa melalui BNI? Tentu kita akan panggil Pemkot dan BNI untuk menjelaskan secara faktual soal benar tidaknya uang 35,7 miliar itu di simpan tanpa bunga?” kata Saidna Azhar menyelidik. (S-14/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles