SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memperketat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Sebanyak 71 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), puskesmas hingga sekolah akan dievaluasi melalui Pendampingan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, transparan, dan sesuai standar.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Pendampingan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 yang digelar Bagian Organisasi Setda Kota Ambon di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026) kemarin.
Sosialisasi dibuka Plt Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rustam Simanjutak, serta diikuti para kepala tata usaha, admin, dan pengelola pelayanan dari seluruh OPD, puskesmas, serta perwakilan SD dan SMP.
Dalam arahannya, Rustam menegaskan pelayanan publik tidak boleh lagi berjalan lambat dan berbelit-belit. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan berkualitas.
“Kita sebagai ASN wajib hukumnya memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat mengeluh di media sosial hanya karena sepotong surat atau berkas atau ijin yang dibiarkan berlarut larut,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PEKPPP menjadi tindak lanjut arahan Wali Kota Ambon usai pelantikan Sekretaris Kota agar seluruh OPD penyelenggara pelayanan publik segera memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Melalui SOP tersebut, Pemkot Ambon ingin memastikan setiap pelayanan berlangsung cepat, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
PEKPPP sendiri merupakan instrumen evaluasi yang disusun Kementerian PANRB untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mulai dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi, proses pengurusan layanan, fasilitas yang tersedia, hingga produk layanan yang diterima.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, mengungkapkan pelaksanaan PEKPPP tahun ini jauh lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya hanya dua hingga tiga OPD yang menjadi objek penilaian, kini Kementerian PANRB menetapkan 30 persen unit pelayanan sebagai lokus evaluasi.
“Namun di tahun 2026 ini lewat keputusan KemenPANRB yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah OPD, termasuk Puskesmas dan Sekolah, sehingga lewat asistensi oleh Kementerian PANRB pada tanggal 2 Juli maka Kota Ambon ditetapkan sebanyak 71 unit lokus penilaian yang terdiri dari 44 OPD termasuk Kecamatan, 22 Puskesmas, tiga SMP yaitu SMP Negeri 2, 4 dan 6, serta dua SD yakni SD Negeri 29 dan 70,” ungkap Arthur.
Menurutnya, Bagian Organisasi akan melakukan pendampingan langsung kepada seluruh unit yang menjadi objek penilaian agar proses penginputan data dan evaluasi berjalan optimal.
“Kegiatan sosialisasi PEKPPP diharapkan dapat memberi pemahaman yang seragam karena para KTU, Admin atau pegawai yang ditugaskan akan menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan indikator-indikator dan kemudian mengunggah data dukung pada sistem informasi pelayanan publik yang sudah disiapkan,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan