AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota Ambon akhirnya menyerahkan dokumen pengusulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Gustu Covid-19 Maluku di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (06/06/2020).
Mewakili Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Maluku, Henry Far-far menerima dokumen pengusulan PSBB yang diserahkan Pemkot Ambon, diwakili Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva M. F. Tuhumury.
“Saya mewakili Ketua Harian Covid-19 menerima dokumen pengusulan PSBB untuk Kota Ambon. Selanjutnya dokumen ini akan diserahkan ke Ketua Harian dan selanjutnya akan diserahkan ke kementerian,” kata Far-Far.
Menurut Far-Far dalam waktu dekat dokumen tersebut akan dibawa ke Kementerian Kesehatan.
Penyerahan dokumen pengusulan PSBB dari Pemkot Ambon ke Gustu Covid-19 Maluku oleh sebagian masyarakat dinilai terlambat.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada Spektrum melalui sambungan teleponnya menegaskan, jika langkah Pemkot Ambon tidak terlambat.
“Kita saat ini telah melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari, tanpa menunggu PSBB,” terangnya.
Penyerahan dokumen PSBB diserahkan ke Gustu Covid-19 Maluku untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI, dengan catatan jika PKM yang sementara diberlakukan ini mampu menurunkan grafis peningkatan kasus positif maka kemungkinan tidak diberlakukan PSBB.
“Namun jika dampak dari PKM ternyata kasus terkonfirmasi si Kota Ambon tetap ada atau tidak ada perubahan maka berdasarkan pengusulan tersebut kita langsung berlakukan PSBB,” terangnya.
Jadi tambah Adriaansz, PSBB merupakan langkah antisipasi jika PKM yang dilakukan selama 14 hari ke depan ternyata tidak mampu menurunkan presentase peningkatan angka kasus terkonfirmasi atau positif Covid-19. (S-16)