AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ajukan tujuh Ranperda ke DPRD saat rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 untuk dibahas, selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah kota Ambon tahun 2023.
Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya berharap rangkaian proses pembahasan tersebut dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama kemitraan yang erat dengan Pemkot Ambon,” kata Wattimena.
Dia berharap, kemitraan dan sinergitas yang telah dibangun selama ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“Ini semua untuk membangun kota Ambon diperlukan kebersamaan dalam gerak langkah dan komitmen yang kuat guna menghasilkan karya-karya yang lebih cemerlang bagi kemajuan Kota Ambon,” kata Wattimena dalam sambutannya di rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu (15/3/2023), di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon.
Melalui Ranperda ini Wattimena berharap, pembentukan blud menjawab setiap kebutuhan masyarakat dan membantu pemerintah daerah dalam menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menyampaikan jika ketujuh Ranperda tersebut akan diproses dalam waktu dekat ini.
Tujuh Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Ambon yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi Kota Ambon, Ranperda tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, dan Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Kemudian, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang kota inklusif hak asasi manusia, Ranperda tentang pembentukan Badan layanan Umum Daerah, dan terakhir, Ranperda tentang keolahragaan. (HS-16)