AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Fitria Tuahuns menuntut Muh Jeng Wael, terdakwa dalam perkara kepemilikan dua paket sabu ini, dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,” kata Jaksa Fitria dalam persidangan Online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (5/10/2020).
Selain pidana badan, dalam amar tuntutanya Jaksa menyebut, pria 33 tahun, warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah-Maluku tersebut, juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Jaksa.
Jaksa juga meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu (dua paket), yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,83 gram yang dimasukan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.
Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIT. Ia ditangkap tepat di depan bengkel mobil benteng karang Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Kota Ambon.
Awal sebelum ditangkap, terdakwa sebelumnya memesan satu paket sabu dari Farih (DPO), seharga Rp.1 juta. Lalu, terdakwa menemui Fahri di rumahnya untuk melakukan transaksi. Saat itulah polisi menangkap terdakwa. Setelah mendapat informasi dari informan, kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkoba.
Terdakwa mengaku hanya membeli satu paket sabu, tetapi Fahri memberikan kepada terdakwa dua paket sabu. (S-07)