Pemda – DPRD Maluku Tandatangani Nota Kesepakatan RAPBD-P 2023

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Wakil Gubernur, Drs Barnabas Nathaniel Orno hadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (09/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Maluku, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Wagub dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan atas saran dan masukan dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, terutama Badan Anggaran, atas kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, dapat dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagub.

Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, untuk dibahas selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku T.A 2023, Wagub juga menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 jelas Wagub, disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati, selanjutnya dialokasikan melalui Belanja Daerah sesuai bidang prioritas dengan mempertimbangkan siswa waktu Tahun Anggaran berkala.

Pada kesempatan itu juga Wagub menyampaikan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni :

Penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Penyesuaian Anggaran Belanja Daerah dalam rangka menindaklnajuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum, yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, untuk kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Secara garis besar, Wagub juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun Anggaran 2023.
Pendapatan daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 3,018 triliun rupiah. Pada APBD perubshan naik menjadi Rp 3,145 triliun atau 4,20 persen, bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,980 triliun rupiah bertambah menjadi Rp 3,159 triliun rupiah atau naik 6,02 persen.

“Dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 3,159 triliun rupiah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 14,607 milyar dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” papar Wagub.

Selanjutnya, Wagub menyampaikan, pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SILPA sebesar Rp 98,750 milyar namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku T.A 2022, bertambah menjadi Rp 152,779 milyar atau naik 54,71 persen yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni T.A 2023 sebesar Rp 136,672 milyar rupiah, mengalami penambahan menjadi Rp 138,172 milyar rupiah atau naik 1,10 persen.

“Dengan demikian, defisit pada rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku TA. 2023 sebesar Rp 14,607 milyar rupiah, ditutupi oleh pembiayaan netto juga sebesar Rp 14,607 milyar, sehinga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” terang Wagub.

Selanjutya, dilakukan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku T.A 2023 dari Wakil Gubernur Maluku kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala. (HS-16)