AMBON, SPEKTRUM – Pembicaraan 16,26 menit antara Patrik Papilaya dengan Ketua Asosiasi Pasar Mardika Ambon (APMA), Alham Valeo yang kemudian tersebar luas melalui WA grup dan media sosial lainnya dinilai melanggar etika berkomunikasi.
Pasalnya, pembicaraan tersebut direkam diam-diam oleh Patrik Papilaya staf honorer di Biro Umum Setda Maluku tanpa sepengetahuan dan persetujuan Alham Valeo dan kemudian sengaja disebarluaskan. Yang pertama dari sisi etika yang merekam maupun menyebarkan isi pembicaraan tersebut melanggar etika dan UU IT.
Menyikapi hal itu, akademisi IAKN, DR. Nathaniel Elake lepada Spektrum menegaskan jika perekaman dan penyebarluasannya melanggar etka dan bisa dipidana.
“Ini bisa dipidana, apa yang dilakukan Patrik melanggar UU IT,” tegasnya.
Jika Patrik selaku orang dekatnya gubernur ingin mengungkapkan sebuah tindakan yang mencoreng nama gubernur maka rekaman tersebut hanya diserahkan ke gubernur bukan disebarluaskan.
Tapi, Patrik Papilaya dengan sengaja merekam dan menyebarluaskan pembicaraan ini maka terindikasi Patrik dengan sengaja mencemarkan nama baik gubernur.
Selain itu, dalam pembicaraan tersebut terungkap jika Ketua Asosiasi Pasar Mardika, Alham Valeo telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua HIPMI Maluku, Azis Tunny maka hal ini diluar kepantasan.
“Ini diluar kepantasan, karena Azis Tunny merupakan Ketua HIPMI yang juga orang dekatnya Gubernur Maluku, lakukan pungutan liar terhadap pedagang pasar, itu sangat ijdak bermoral,” kata Nathanel.
Nathanel beralasan, apa yang dilakukan Azis Tunny dengan membawa nama gubernur untuk menerima sejumlah uang ditakutkan jangan sampai fenomena ini memang terjadi.
“Karena mungkin berawal dari icip-icip seperti ini lalu AT melihat ada yang seperti itu, dari gubernur maka dia bawa-bawa nama gubernur juga,” kata Nathanel.
Untuk itu, Nathanel menyarankan kepada gubernur agar panggil semua pihak terkait dan mengklarifikasikan ke masyarakat.
“Kalau tidak orang akan berpikir bahwa tidak mungkin pohon bergerak jika tidak ada angin, AT bisa membawa-bawa nama gubernur karena dia punya refrensi,” tegasnya.
Agar gubernur tidak terseret makin jauh, lanjut Nathanel, maka harus ada tindakan nyata yakni membersihkan lingkaran di sekelilingnya.
“Bahkan saya menyarankan agar gubernur tempuh jalur hukum, memproses hukum persoalan ini karena akibat perbuatan mereka nama gubernur terbawa-bawa. Nanti masyarakat berpikir, masa Azis Tunny bisa bawa-bawa nama gubernur, jangan sampai memang gubernur seperti itu. Untuk itu saya berharap, gubernur lakukan klarifikasi dan membersihkan lingkaran beliau dari orang-orang ini demi harkat dan martabat gubernur kita,” tegasnya. (*)