AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembalakan kayu diduga illegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Seram Bagan Barat, oleh CV. Pang Ki Pet, atas arahan oknum pegawai lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, atas nama Kres Letsoin.

Dugaan itu dikuatkan dengan tidak adanya tindakan yang diambil oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku atas pelanggaran yang telah dilakukan CV. Pang Ki Pet.

Padahal sebelumnya, Letsoin mengakui, perusahaan yang melakukan penebangan diluar areal yang telah ditentukan oleh Dishut (Letsoin sendiri yang mensurvey lokasi dan memberikan tanda pada kayu yang akan ditebang) di kawasan hutan Kaibobu, Kabupaten SBB, namun tidak ditebang.

Perusahaan tersebut diduga menebang di luar areal tersebut. Bahkan kabarnya penebangan dilakukan pada kawasan hutan lindung, atau 1 kilo meter setengah, dari areal yang telah ditentukan.

Penebangan itu diduga atas satan Kres Letsoin, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang saat itu (2018) bertugas untuk melakukan survey di hutan kaibobu, SBB. “Memang waktu itu Beta (saya) yang turun dan lakukan survey. Tapi saya tidak tahu bahwa ternyata mereka tidak lakukan penebangan di areal yang ditandai itu,” katanya.

Disinggung soal penebangan justru dilakukan diluar areal atas instruksi dirinya, Letsoin membantah.

Sementara itu, menurut Sumber Spektrum mengungkapkan, Letsoin yang menyarankan penebangan di luar areal.

“bapa dong tebang diluar areal itu saja. Nanti dalam areal itu, bapa dong tebang beberapa pohon saja supaya kalau ada tim turun, kasih tunju saja kayu yang dalam areal itu,” ungkap sumber tersebut dengan dialeg Ambon.

Meski membantah telah mengeluarkan kalimat tersebut, namun Letsoin membenarkan, apa yang dilakukan Perusahaan milik Ko Ateng tersebut, telah melanggar ketentuan.

“Memang itu pelanggaran. Kalau mereka tidak tebang di areal yang ditentukan,tapi justru keluar dari areal itu. Maka itu pelanggaran,”ujarnya.

Ironisnya, areal luar yang diinstruksikan Letson, diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Dimana sesuai pengakuan Letsoin, bahwa kawasan hutan lindung terletak hanya 1 1/2 (satu kilo setengah) dari areal yang sudah ditentukan.

Padahal sebelumnya, Letsoin sendiri mengakui kawasan terletak jauh dari areal tersebut. Lantas ketika ditanya berapa jaraknya, ternyata hanya satu kilo setengah dari APL.

“itu artinya penebangan yang dilakukan perusahaan milik Ko Ateng itu diduga telah masuk ke kawasan hutan lindung,” tandasnya.

Sumber menambahkan, alasan tidak dilakukannya penebangan pada areal yang telah ditentukan, dikarenakan kecil yang kecil dan tidak terlalu banyak.

“dengan itu, penebangan dilakukan di areal kawasan hutan lindung yang letaknya tidak jauh itu,”ungkap sumber dalam berita sebelumnya. (S-01)