23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pencurian di CV Abadi Mandiri Ditangkap

AMBON, SPEKTRUM – A.P alias A ditangkap personil unit Buser & Subnit 3 Pidum Rabu (05/10/2022) lantaran diseb tindak pidana pencurian.

Penangkapan tersangka A.P. alias A. dipimpin langsung oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka Tonce Hattu berdasarkan, Laporan Polisi No. : LP /B/469/IX/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 27 September 2022.

Kasi Humas Polresta P.Ambon, & P.P Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis. (20 /10 /2022) memaparkan bahwa menurut keterangan saksi-saksi, kejadian pencurian terjadi hari senin, tgl 26 september 2022 kira-kira sekitar pukul 19.30 wit.

Tersangka A. P. alias A masuk ke dalam Toko CV Abadi Mandiri yang terletak di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang.

“Dan pada malam hari saat toko sudah tutup, tersangka .A keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai,” jelas Moyo.

Akibat dari perbuatan tersangka A. korban L.L mengalami kerugian berupa 19 slop rokok berbagai merek, uang tunai sejumlah Rp 3.200.000 dengan total kerugian sekitar Rp.8.800.000.(delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)

Kemudian tersangka A dikenakan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paleng lama 5 tahun. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles