AMBON, SPEKTRUM – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi. Kali ini, tim Buser Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease kembali meringkus satu pelaku pencurian motor (Curanmor) di kawasan Urimessing.
Korban diketahui berinisial MPL. Honda Vario jenis merah silver dicuri HJP (21). Kemudian, korban melaporkan ke pihak Polresta Ambon, Senin 25 Mei 2020.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan Firmansyah menjelaskan, saat itu korban sementara berkunjung ke kerabatnya. Sesaat kemudian ia mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya yang terparkir sudah tak ada lagi.
Korban pun terkejut, lantas Ia pun bersama rekannya mencoba mencari keberadaan motor tersebut. Namun tak ditemukan barang berharga tersebut.
Ia pun langsung mendatangi Polresta Ambon guna diperoses sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku.
Diperintahkan oleh Kasat Reskrim AKP. Gilang Prasatya yang dipimpin Wakasat Reskrim IPDA Setiawan bersama Tim Buser melakukan responsif dengan adanya laporan tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Desa Urimesing Kecamatan Sirimau kota Ambon.
“Tim buser mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan warga sekitar TKP, hasilnya diperoleh. Tim Buser pun berkoordinasi dengan Command Center Polresta Ambon dan dipastikan diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas Titan.
Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Buser pun bergerak cepat dan meringkus pelaku dirumahnya HJP beserta 1 unit barang bukti sepeda Motor Selasa (26/5) dini hari.
Kemudian Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Pulau Ambon guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Proses Penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandas Titan. (S07)