Patroli Cipta Kondisi Berhasil Menjaring 186 Kendaraan Roda 2

SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON — Ppolresta Pulau Ambon & P.P Lease dengan Satuan Lalulintas Polresta melaksanakan Patroli Cipta Kondisi yang mulai sejak 21 Ferbuari s/d 06 Maret 2024.

Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait balap liar yang semakin marak di kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & P.P Lease IPDA Janete Luhukay, kepada wartawan lewat rilisnya,” Rabu (6/03/2024) menjelaskan bahwa, Patroli Cipta Kondisi sudah berlansung selama 15 hari dan telah berhasil, menjaring 186 kendaraan yang terindikasi balap liar dengan memakai knalpot brong 114 kendaraan dan 72 pelanggaran lalulintas.

Menurut Luhukay,”penindakan Tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalulintas Polresta Ambon diprioritaskan kepada Balap Liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat -surat kendaraan,”beber Luhukay.

Lanjut Luhukay,” hal ini Dipertegas juga oleh Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud bahwa akan dilaksanakan Sidang Pelanggaran kendaraan yang akan berlangsung di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease, kamis (7/03/2024).

Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa Dan Bank BRI, Pelanggar WAJIB hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.

Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman,” kata Luhukay juga mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya ditilang di haruskan mengikuti sidang yang akan dilaksanakan, mengingat bagi pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, dan Pajak.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan kestandar pabrikan

selain itu juga yang belum melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya.

“Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum.

Kompol Seniman Jaya Mahmud, di sisi lain kata Luhukay, “juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (MG-16)