AMBON, SPEKTRUM – Maraknya parkir ganda dibeberapa ruas jalan di pusat Kota Ambon, meresahkan penggendara lainnya yang melintas.
Seperti salah satunya diruas jalan Pattimura, dimana sepanjang jalan samping BPDM hingga menuju arah Polda Maluku, parkir ganda diberlakukan para Jurkir. Dan juga beberapa ruas jalan lainnya di pusat Kota Ambon.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, bahwa parkir ganda tidak diperbolehkan, kecuali bersifat sementara dengan waktu hanya 5 menit. Dengan itu, maka jika ada Jurkir yang memperbolehkan itu, maka itu keliru dan akan ditindak.
“Kita sudah melakukan patroli diareal-areal dimaksud. Namun usai patroli, Pengendara kembali melakukan parkir ganda. Ini yang menjadi kendala. Tentunya parkiran ganda itu dilarang, tapi setelah patrolinya tinggalkan tempat, biasanya ada yang sengaja untuk memparkir lagi. Seperti disepanang jalan Pattimura itu,”tuturnya.
Kadis mengaku, bahwa yang punya ruang parkir Bank Maluku dan Telkom juga terbatas, sehingga selebihnya itu akan melakukan parkirnya di badan jalan raya.
“Jadi memang kendala yang kita hadapi itu, karena rata-rata aktivitas perkantoran dan sebagainya kadang tidak menyediakan ruang parkir. Kalau pun emang ada ruang parkir, itu tidak sesuai dengan kebutuhan,”ujar Kadis kepada Wartawan, usai mengikuti Rapat di DPRD Kota Ambon, Selasa (31/5/2022).
Hal itulah, lanjut Kadis, yang menjadi persoalan yang sering dihadapi Dishub. Sehingga memang, butuh patroli rutin, untuk bisa mengurai parkiran-parkiran ganda yang ada. Tidak saja dijalan Pattimura, tetapi juga ruas jalan lainnya di kota Ambon.
“Kalau ada yang memperbolehkan itu tidak bisa. Parkirnya itu harus mengikuti rambu dan marka jalan,”tandasnya. (*)