BULA, SPEKTRUM – Kasus dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara atau ASN, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Werinama, Jabir Elbetan, kini ditangani Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kasus ini sebelumnya ditangani Pemkab SBT, dalam hal ini Pjs. Bupati Hadi Sulaiman. Jabir diproses atas kasus dugaan memobilisasi massa ASN notabene Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Kecamatan Werianama.
Para ASN itu diperintah oleh Jabir Elbetan, untuk ikut kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bulati, Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur, Jumat (09/10) lalu di Werinama. Perintah Jabir Elbetan disampaikan melalui Grup WhatsApp MKKS Pendidikan Werinama.
Kepastian seputar penanganan kasus ASN tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten SBT, Suparjo Rustam Rumakamar, saat di konfirmasi Spektrum di Bula, Selasa (13/10).
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/11/pjs-bupati-sbt-akan-tindak-tegas-jabir-elbetan/
Suparjo mengakui, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamattan Werinama itu, sementara diproses Panwascam Werinama.
“Sesuai hasil koordinasi dengan jajaran kami di Kecamatan Werinama, pimpinan kecamatan tengah melakukan penelusuran dan penangan di sana,” kata Suparjo Rustam Rumakamar di ruang kerjanya, Selasa (22/10) malam.
Menyangkut dugaan pelanggaran tersebut, Suoarjo menegaskan, Bawaslu SBT secara kelembagaan tidak diam. Sebab, kasus tersebut telah dijadikan jajarannya sebagai temuan yang kemudian ditindaklanjuti.
“Ini bukan laporan, tetapi masalah ini sudah menjadi temuan langsung oleh jajaran kami di kecamatan, sebab itu sesuai dengan hasil pengawasan mereka di sana,” tambahnya.
Bawaslu SBT terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara dugaan pelanggaran keterlibatan kepala UPTD pendidikan werinama yang saat ini dilakukan oleh jajarannya itu. Sejauh ini Kata Ketua Bawaslu SBT saat ini panwascam dalam proses penelusuran.

“Kami tidak diam. Kami konfirmasi terus dengan teman-teman Panwascam soal bagaimana progres penanganannya, dan apa yang menjadi kendala di sana. Kalau terdapat kendala dalam penanganan, maka bisa di limpahkan ke kami tingkat kabupaten, atau kami bisa diminta untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sementara terkait progres penanganan, menuurt Suoarjo, terjadi keterlambatan informasi diakibatkan kendala yang dihadapi pihaknya di kecamatan, misalnya gangguan jaringan telekomunikasi.
“Saat ini Panwascam melakukan penelusuran sesuai dengan hasil pengawasan mereka. Keterlambatan informasi ini mungkin akibat dari gangguan geografis wilayah dan jaringan telekomunikasi,” katanya. (S-13)