27.2 C
Ambon City
Selasa, 8 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paksakan Sekda Jadi Caretaker, Bupati Lobi Kemendagri

Diduga ada bupati yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei mendatang melobi Kementerian Dalam Negeri agar Sekretaris Daerah yang menjabat caretaker bupati atau walikota.

AMBON, SPEKTRUM – Sumber yang tak ingin namanya dikorankan menduga alasan melobi Kemendagri agar Sekda setempat menjadi caretaker Bupati lantaran ingin mengamankan posisi bupati tersebut pada Pilkada 2024.
”Sebut saja misalnya Bupati KKT dan Bupati SBB, yang akan maju kembali untuk periode kedua dan Bupati Buru yang mendorong anaknya, Gadis maju di Pilkada Buru. Pastinya jika caretaker dijabat Sekda otomatis akan mengamankan posisinya atau orang yang diusung,” jelas sumber ini.

Dari sejumlah kepala daerah yang bakal lengser, Bupati Buru, Ramly Umasugi dan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 mendatang karena sudah dua periode memimpin di daerahnya.

Namun pastinya, ada kandidat yang bakal diusung mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai, usulan Sekda sebagai Penjabat Bupati atau walikota sah-sah saja.
”Hanya saja, selama ini belum ada aturan yang menetapkan caretaker bupati atau walikota adalah Sekda atau Sekkot,” kata Wenno kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).

Namun, Wenno mengingatkan, jika jabatan Sekda di kabupaten sama dengan kepala dinas di Pemerintah Provinsi.
“Jadi esalonnya sama dengan Kadis. Tapi tergantung yang mengusulkan,” tambahnya.

Apalagi, tambah Wenno, kewenangan menunjukan caretaker buoati atau wslikota adalah Gubernur dan bukan bupati atau walikota.

“Bupati dan Walikota tidak punya kewenangan. Kewenangan hanya ada di Gubernur,. Jadi selama ini aturan dan mekanismenya seperti begitu,” tandasnya.

Kendati begitu, lanjut mantan anggota DPRD Kota Ambon itu, jika aturan dirubah tidak ada masalah.
”Jadi tidak ada aturan. Tapi, kalau nama Sekda salah satu masuk dalam usulan calon Penjabat Bupati oleh Gubernur bisa saja. Tapi kewenangan tetap ada di Mendagri memutuskan,” tandasnya.(HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles