AMBON, SPEKTRUM – Akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, enam orang warga di kota Ambon, ditangkap polisi. penangkapan dilakukan personil Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Enam oknum itu masing-masing MVP (38), warga Gunung Nona, HJT (32), warga Batu Gantung, YT (33), warga Tantui, CMW (47), warga Benteng Atas, JTS (39), warga Suli, dan LO (36), warga Kampung Ihu.

Dua diantaranya adalah ibu rumah tangga. Mereka ditangkap sejak 4 Januari hingga 25 Januari 2020.

“Kita hadirkan 5 orang karena satunya yang perempuan sedang sakit dan masih di tahan di Rutan Polsek Sirimau. Ini pengungkapan kita dalam bulan Januari,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (31/01/2020).

Kapolresta menambahkan, dari pemeriksaan sementara, ke enamnya mengaku sebagai pengguna. Untuk itu, pihak Polresta masih mendalami untuk mengungkap siapa pengedar.

“Mereka mengaku masih menggunakan sendiri. Jadi kami masih terus melakukan pengejaran kepada para pengedar, dan masih dalam pengembangan,”ujarnya.

Dia mengakui, enam pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, dan atau Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun,” jelasnya. (S-01)