AMBON,SPEKTRUM – BET alias B (16 ) ditangkap personil unit PPA & Unit Buser Satreskim di kawasan Kecamatan Nusaniwe.jum’at (10/05/2022)

BET alias B ditangkap sehubungan tindak pidana kekerasan terhadap anak inisial NRW alias N (15 ) hingga tewas, Kamis (09/06/2022).

Kasi Humas Polresta P Ambon dan P.P lease Ipda Moyo Utomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Buser Satreskrim, Ipda S.Taberima dan Kanit PPA, AAipda O. Jambormias berdasarkan Laporan Polisi NO : LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon,tgl 09 juni 2022

Moyo menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli korban berulang-ulang kali mengunakan kepalan tangan kanan dan kiri mengenai kepala bagian belakang korban sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kejadian berawal ketika ibu korban sedang berada di rumah tiba-tiba teman-teman
Korban datang ke rumah dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa korbam dipukul hingga pingsan

Setelah itu, ibu korban bersama teman-teman korban menemui korban di tempat kejadian.
Sayangnya saat kedatangan sang ibu, korban didapati telah meninggal dunia, setelah sang ibu mencoba meraba denyut nadi dan dada korban.

Menyikapi kondisi anaknya, sang ibu langsung membawa korban ke rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, dokter
mengatakan jika korban telah meniggal dunia.
“Ibu korban langsung melaporkan ke Kantor kepolisian Polresta .P.Ambon,” jelas Moyo

Korban dikenakan TIndak Pidana : kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), ayat (2),ayat (3), UU RI No.35 Tahun 2014 ttg
Perubahan atas UU No.23 tahun 2022 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (MG-16)