AMBON, SPEKTRUM – Kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kini menjadi misteri bagi warga Kota Ambon khususnya bagi para pedagang di Pasar Mardika.
Pedagang resah lantaran harus berurusan dengan preman yang tiap saat menagih uang keamanan, uang parkir kenderaan hingga penarikan retribusi sampah.
Para preman yang notabene kaki tangan PT BPT tidak segan mengancam para pedagang yang keberatan membayar retribusi parkir, keamanan dan sampah.
Bahkan, belum lama ini tepatnya beberapa hari sebelum pembangunan lapak dalam Terminal Mardika, terjadi keributan perebutan pengelolaan kamar mandi/toilet antara pihak ketiga mitra Pemkot Ambon dengan kaki tangan PT BPT.
PT BPT ingin ‘merampok’ pengelolaan kamar mandi/toilet tersebut dari mitra Pemkot Ambon.
Sempat terjadi keributan kecil pekan lalu dalam lokasi Terminal Mardika Kota Ambon.
“Kami mempunyai nota dari Pemda Maluku, untuk mengelola WC dan kamar mandi,” kata salah satu preman PT BPT. Dari dialeknya, bisa dipastikan bukan orang Maluku..
Dengan arogannya, preman tersebut memastikan dalam waktu dekat seluruh WC/kamar mandi dan Terminal Mardika akan dikuasai PT BPT.
“Kami akan menyegel WC dan kanar mandi,” kata salah satu rekannya yang bertubuh tinggi besar.
Melihat perdebatan dalam Pos Dinas Perhubungan di Pintu Masuk Terminal A, petugas hanya mampu menggeleng-geleng kepala.
“Abang, kalau punya nota dari Pemda Maluku maka sebaiknya bicarakan baik-baik karena mereka ini adalah pengelola resmi yang selalu menyetor ke Pemkot Ambon. Untuk itu, silahkan abang hubungi OPD terkait yang mengeluarkan nota itu dan mereka ini memperlihatkan dokumen penyetoran pengelolaan WC dan kamar mandi ke Pemkot Ambon. Jangan ribut di sini karena mengganggu aktifitas masyarakat,” kata pegawai yang meminta persoalan tersebut tidak dipublikasi.
KepadacSpektrum, salah satu pedagang yang berada di lokasi kejadian menyayangkan sikap para preman yang sering betbuat srmaunya dalam Terminal Mardika.
“Tiap hari selalu saja ada masalah, mereka tidak segan-segan membentak pedagang jika pedagang menolak memberikan uangbyang diminta,” kata pedagang yang diketahui bernama Wa Muli.
Wa Muli menjelaskan, sejak awal Januari pedagang telah diharuskan membayar retribusi sampah sebesar Rp 5.000 kepada PT BPT. Bahkan, preman utusan PT BPS tudak segan-segan mengingatkan para pedagang untuk membayar retribusi ke pihak manapun termasuk Pemkot Ambon.
“Kita sudah kerjasama dengan Pemda Maluku jadi untuk pembayaran retribusi sampah dan lainnya harus ke kita, tudak bisa dibayar ke pihak lain termasuk Pemkot Ambon,” ancamnya. (*)