AMBON, SPEKTRUM – Sat Resnarkoba Polres Ambon kembali mengamankan salah satu warga Kota Ambon yakni RS bersama barang bukti sabu-sabu.
RS yang berprofesi sebagai pengacara kembali berurusan dengan polisi karena terbelit kasus narkoba.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menciduk Rony dari kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis malam (24/6/2021), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 Wit telah diamankan seseorang dengan inisial E R S alias Ronny pekerjaan Advokat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jamal kepada media ini, Selasa (29/6/2021).
Pengacar Partai Golkar ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam kantong plastik bening berukuran kecil.
“BB satu paket sabu. Sudah tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon,” jelasnya. (HS-16)