28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Narkoba, Warga Ambon Divonis 6 Tahun Bui

AMBON, SPEKTRUM – Ilham Tamrin, pemuda yang bermukim di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ilham divonis 6 tahun penjara
.Hukuman pidana penjara itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung, Kamis (13/10/2022).

“Selain pidana badan, terdakwa Ilham Tamrin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” sebut ketua majelis hakim, Orpa Martina dalam amar putusannya. Dalam siding hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Els Leunupun dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

Putusan majelis hakim diketahui, lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun dan enam bulan kurungan perjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp.800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diketahui Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT tepatnya di depan SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu, tiga anggota polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika dan akan melintasi depan SPBU Kebun Cengkeh. Tak menunggu lama ketiga polisi tersebut datang memantau jejak terdakwa serta berhasil mengamankan terdakwa.

Saat diamankan petugas menemukan satu paket sabu yang sedang di simpan di saku celana terdakwa. Terdakwa juga mengakui barang bukti sabu itu dibeli dari salah satu saksi yang tinggal di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku.

“Karena itulah, petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jaksa. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles