AMBON, SPEKTRUM – Persoalan lahan di Desa Wayame, murni soal sengketa. Dan tidak ada kaitannya dengan Pilkades.
Diketahui, beberapa waktu lalu, terjadi pemalangan lahan dibeberapa titik di Desa Wayame, yang dilakukan pihak Ahli Waris, Martinus Dominggus dari keturunan Ariantje Hunihua, dengan cara pemasangan papan larangan beraktifitas diatas tanah, termasuk dimana berdirinya Kantor Desa. Bahkan hingga saat ini, diketahui aktifitas pelayanan Kantor Desa Wayame, dilakukan dari salah satu rumah warga setempat.
Dimana pemalangan itu dilakukan, lantaran Ahli Waris keberatan atas penerbitan (dan sebagian dalam proses penerbitan) sertifikat oleh BPN Kota Ambon, atas sebagian lahan milik mereka.
Terkait hal itu, beredar kabar, bahwa pemalangan dilakukan oleh pihak salah satu Calon Kades. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan kekalahan Calon Kades tersebut dalam Pilkades yang berlangsung 7 April 2022 lalu.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris/Mata Rumah Hinuhua/Dominggus, Morits Latumeten, yang dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022), di Ambon menjelaskan, bahwa terkait pemalangan yang mengatasnamakan Ahli Waris Hunihua, atas lahan yang keseluruhannya seluas ratusan hektar itu (80 hektar lebih untuk dati pusaka Lemon Suanggi dan 40 hektar lebih untuk lahan eks eigendom verponding 1282). Termasuk dialamnya, berdirinya Kantor Desa, itu murni persoalan lahan, yang sudah berjalan jauh sebelum pelaksanaan Pilkades. Sehingga, persoalan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkades, atau bahkan kekalahan dalam Pilkades.
Dia juga mengaku, bahwa atas persoalan lahan itu, telah dilakukan mediasi oleh pihak BPN. Dan terungkap, bahwa tanah yang disebut sebagai tanah dati oleh Ahli Waris lainnya (Gustaf Hunihua), adalah dati pusaka. Yang artinya, milik bersama.
“Itu murni persoalan lahan. Dan ini masalahnya sudah lama. Jadi ada dua titik lokasi lahan, Yaitu lahan pada kawasan Lemon Suanggi, dimana kawasan itu, adalah Dati Pusaka/milik bersama, tapi selama ini dikoarkan bahwa itu tanah dati.
Dan satunya lagi, lahan pada kawasan eks eigendom verponding Tahun 1282, dan itu adalah milik Ahli Waris Martinus Dominggus,”jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa lahan eks eigendom verponding Tahun 1282, terletak di Desa Wayame dan Dusun Pusaka Lemon Suanggi terletak di Dusun Wayame, sebagai bawahan Desa/Negeri Rumah Tiga, dan sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Jadi lahan itu, merupakan milik keturunan Susana Dominggus/Martinus Setvy Gomies, yang salah satu Ahli Warisnya, adalah Freddy Martinus Gomies.
Namun dilepas/dijual sebagian, dari dua lokasi tersebut, oleh pihak lain yang diduga adalah mantan Kades Wayame, Gustaf Hunihua, tanpa sepengetahuan Ahli Waris lainnya,”ujarnya.
Padahal diketahui, lahan eks eigendom verponding Tahun 1282, adalah milik Ahli Waris Susana Dominggus/Martinus Setvy Gomies. Yang artinya, atas lahan dimaksud, Gustaf Hunihua tidak memiliki hak.
Sementara lahan pada kawasan Lemon Suanggi, yang ternyata adalah Dati Pusaka, dan bukan tanah Dati seperti yang telah dikoar-koarkan oleh pihak lain (diduga Gustaf Hunihua). Yang mana jika dilakukan pelepasan/ penjualan, mestinya harus sepengetahuan seluruh Ahli Waris. Itu justru tidak dilakukan oleh Ahli Waris Gustaf Hunihua (mantan kades Wayame) yang diduga sebagai pihak yang menjual sebagian lahan tersebut kepada pihak lain.
Dengan itu, maka akan ditempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan sebagian lahan-lahan, pada dua lokasi tersebut.
“Untuk lahan eks eigendom verponding 1282, itu pemilik atas nama Ariance Hunihua/Dominggus sesuai dasar hukum dari eks eigendom verponding 1282 dari pemberi kuasa keturunan yang sah. Dan ada medflit Nomor 20 Tahun 1282 yang dipegang oleh Ahli Waris, untuk dasar hukum kepemilikan bersama atas Dusun Pusaka Lemon Suanggi berdasarkan surat keterangan Pemerintah Desa Rumah Tiga Nomor 10/PNR/Ket/13/Gadar 1998,”jelasnya.
Kuasa Hukum menambahkan, bahwa sebelumnya, pada Dati Pusaka, Lemon Suanggi, pernah diberlakukan makan bersama, atau disebut ganjil genap, namun itu berhenti pada Tahun 1998. Dan hingga saat ini, Ahli Waris Susana Dominggus sudah tidak menikmati lagi, lantaran ada tekanan.
Demikian halnya dengan lahan eks eigendom vorponding 1282, yang ternyata tanah ini juga dijual atau dilepas ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari Ahli Waris sah Susana Dominggus dari keturunan Arianjte Hunihua.
Maka atas dasar itu, telah dilakukan pemalangan dengan memasang papan larangan oleh Ahli Waris Susana Hunihua/Dominggus, di12 titik, pada dua
lokasi dimaksud.
“Sambil kita mempersiapkan hal-hal untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Namun kita juga membuka diri untuk bermusyawarah atas persoalan ini,”ujarnya.
Diketahui, atas lahan eks eigendom verponding 1282, saat ini sudah dilepas (secara illegal) dan diduduki oleh pihak-pihak lain, yakni Dermaga Landen Kiat, KAUW, Tokoh Arab, Kantor Desa Wayame.
Dan sesuai data yang didapatkan oleh BPN, ada 162 bidang diatas Lemon Suanggi yang luasnya mencapai 74.679 meter persegi dengan yang belum bersertifikat, dan untuk ukuran 109.741 meter persegi sudah dilakukan pengukuran oleh PTSL Tahun 2020 diatas Keranjang, dan untuk luas 32.220 meter persegi, telah terbit sertifikat PTSL di Tahun 2020.
Terkait proses oemasangan papan larangan yang sebelumnya dilakukan pihak Ahli Waris didampingi Kuasa Hukum, pihak Ahli Waris, Ferddy Gomies mengaku kecewa dengan pihak kepolisian, yang tidak mau membackup atau mendampingi proses tersebut dengan alasan, bahwa ini adalah persoalan sengketa lahan.
Padahal, pemberitahuan dan permintaan itu telah disampaikan kepada semua pihak, termasuk kepolisian, demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat proses pemalangan atas lahan milik mereka tersebut.
“Kami sangat kecewa. Bagaimana jika ada masalah. Sementara kami, melalui Kuasa Hukum, sudah menyurat resmi,”ujarnya. (*)