28.8 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Sekda Buru Belum Ditahan

AMBON, SPEKTRUM – Sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca ditetapkan menjadi tersangka Senin 9 Desember 2019 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff.

Mantan Sekda Kabupaten Buru ini ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah, untuk belanja penunjang operasional Kepala Daerah (KDH), dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Buru, tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. Akibat penyalahgunaan negara mengalami kerugian sebesar Rp.3 miliar lebih.

Pemeriksaan terhadap Achmad Assagaff dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (07/01/2020).

Ohorat menjelaskan pemeriksaan terhadap Ahmad Assagaff telah dilakukan penyidik Ditreskrmsus Polda Maluku dengan kapsitasnya selaku tersangka.

“Pemeriksaaan terhadap Achmad Assagaff dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini, sudah dilakukan peyidik pada Senin 6 Januari 2020,” ujar Kabid Humas.

Dalam kasus ini menurut Kabid Humas, selain Achmad Assegaff ada Bendahara Harian Sekretariat daerah atau Setda Kabupaten Buru, La Jhoni Ali, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.

Menyinggung mengapa belum dilakukan penahanan, Kabid Humas berdalil, karena kondisi kesehatan Achmad Padang kurang baik (sedang sakit). “Karena bersangkutan sakit, sehingga belum ditahan. Bukan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Informasi yang diperoleh Spektrum Selasa (7/01) di lingkup Polda Maluku menuturkan, Bendahara Setda Kabupaten Buru juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Assagaff.

Diketahui, mantan Sekda Kabupaten Buru Achmad Assagaff, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran penunjang operasional KDH/WKDH Kabupaten Buru pada Operasional Sekda Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016-2018, oleh penydik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Achmad Assagaff menyandang status tersangka seelah penyidik menerima hasil Audit Investigasi (AI), dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat. Temuan tersebut ada pelanggaran hukum.

“Mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, itu fiktif dengan potensi kerugian negara sejak 2016, 2017, 2018 mencapai Rp.11.112.239.000,” jelas Kabid Humas Polda Maluku.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Senin, (9/12/2019) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menggelar perkara.

Ekspose perkara dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam). Sesuai gelaran perkara itu diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana tersebut di atas.

“Dengan itu maka telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sekda sebagai tersangka. Selain Sekda, Bendahara Sekda Buru berinisial LJ sebagai tersangka,” jelasnya.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto, pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (S-01)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles