AMBON, SPEKTRUM – Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi diajukan untuk dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang pada waktunya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon.
Kelima Ranperda tersebut ialah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOTA) Ambon tahun 2021-2026; tentang penyelenggaraan kepemudaan; tentang pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah; perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta tentang pengelolaan sampah.
Penyerahan draft kelima Ranperda itu dilakukan saat sidang paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021, Rabu (27/7).
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat paripurna memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kepeduliannya bagi kepentingan masyarakat kota Ambon dengan menginisiasi lahirnya lima Ranperda tersebut.